Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Siswa-Siswi SMK Syekh Abdul Qodir Al Jailani
Keywords:
Narkoba, Penyalahgunaan.Abstract
Narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan-bahan zat adiktif lainnya) dapat membahayakan kehidupan manusia, jika dikonsumsi dengan cara yang tidak tepat, bahkan dapat menyebabkan kematian. Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas; baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya hankam, dan lain sebagainya. Banyak cara digunakan agar pemakai narkoba dapat normal dan pulih kembali seperti biasanya. Sehingga kepada pemakai/pengedar dalam ketentuan hukum pidana nasional diberikan sanksi yang berat. Metode penelitian adalah studi kepustakaan, hasilnya adalah kasus penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan sangat tajam karena belum ada standarisasi sistem pencatatan dan pelaporan penyalahgunaan narkoba.
References
Jalaudin, Psikologi Agama, hal.29
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Islam dan Hukum Pidana
Nasional, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2008)
A. Soedjono, 2000, Patologi Sosial, Bandung, Alumni
Mardani. H. 2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. Sitanggang, B.A, 1999, Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Jakarta, Karya Utama
Waresniwiro, M, 1997, Narkotika Berbahaya, Jakarta, Mitra Bintibmas