Abdurrahman Wahid and Civil Islam

Authors

  • Ahmad Muzakki Universitas Islam Zainul Hasan Genggong

Keywords:

Gus Dur, Negara Islam, Sistem Tata Negara

Abstract

Gus Dur merupakan tokoh intelektual Nahdlatul Ulama yang memiliki penguasaan mendalam dalam bidang Fiqh dan Ushul Fiqh. Penguasaannya yang mendalam terhadap dua bidang keilmuan ini membawanya menjadi ahli fiqh yang moderat, kontektualis dan subtantif. Gus Dur memiliki sumbangsih pemikiran yang penting dalam konsep sistem ketatanegaraan islam khususnya di Indonesia. Pemikirannya dapat memberikan jawaban-jawaban tekstual dan kontekstual kepada para kelompok yang mengharuskan pendirian negara Islam. Uniknya, jawaban yang dipaparkan didasarkan kepada teks-teks keislaman yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh. Ada dua isu penting yang dibahas dalam artikel ini. Pertama, prinsip-prinsip Al-Quran dan Hadits tentang sistem ketatanegaraan islam. Kedua, pemikiran Gus Dur tentang system ketatanegaraan islam. Setelah melalui pembahasan, disimpulkan bahwa diantara prinsip-prinsip sistem tata negara perspektif Al-Quran dan Hadits adalah keadilan, kesetaraan, musyawarah bersama, kebebasan dan pengawasan rakyat. Adapun pendirian negara Islam termasuk dalam ranah ijtihadiyyah karena tidak ada aturan baku dalam Al-Qur`an dan Hadits terkait dengan bentuk dan sistem pemerintahan tertentu. Adapun pemikiran moderasi beragama Gus Dur tentang sistem ketatanegaraan islam diantaranya adalah agama harus menjadi landasan moral dan etika dalam bernegara, sedangkan negara harus menjadi pengayom bagi seluruh masyarakat. Dalam Islam menurut Gus Dur tidak ada ajaran yang langsung memerintahkan umat Islam untuk mendirikan institusi kekhalifahan ataupun negara Islam. Bagi Gus Dur yang paling penting adalah memperjuangkan nilai-nilai islam dan mewujudkan maqosid syariah pendirian Negara bukan formalisme islam secara institusional

Downloads

Published

2024-04-02