PERAN MEDIA SOSIAL DALAM MEMFASILITASI PERDEBATAN AGAMA: MENINGKATKAN DIALOG ATAU MEMICU DISINTEGRASI?
Keywords:
Media Sosial, Debat Agama, Dialog, Disintegrasi Sosial, Literasi DigitalAbstract
Media sosial telah menjadi ruang diskusi yang luas bagi berbagai topik, termasuk isu-isu keagamaan. Debat agama yang terjadi di media sosial dapat memberikan peluang untuk meningkatkan dialog dan pemahaman antarumat beragama, tetapi juga berpotensi memicu disintegrasi sosial akibat polarisasi dan ujaran kebencian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran media sosial dalam memfasilitasi debat agama serta dampaknya terhadap interaksi sosial di masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik analisis konten, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya, untuk menguji keabsahan data dalam penelitian ini digunakan teknik triangulasi sumber dan triangulasi metode. Sementara untuk menganalisis data yang diperoleh dilakukan beberapa tahapan yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan verifikasi/penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi sarana dialog yang inklusif jika digunakan dengan prinsip moderasi dan etika komunikasi digital. Namun, algoritma media sosial yang cenderung memperkuat polarisasi opini, serta kurangnya literasi digital pengguna, sering kali memperburuk perdebatan dan memicu disintegrasi sosial. Oleh karena itu, diperlukan strategi mitigasi seperti penguatan literasi digital, regulasi konten yang lebih efektif, serta promosi nilai-nilai toleransi dalam diskusi keagamaan di media sosial.
References
Amir, A. S. (2024). Peran Media Sosial dalam Pembentukan Opini Publik. PT. Nas Media Indonesia.
Dwi, S., & Mukharomah, N. U. R. (n.d.). Peran Media Sosial Dalam Toleransi Beragama. 37, 1–8.
Herlina, L. (2018). Disintegrasi Sosial Dalam Konten Media Sosial Facebook. TEMALI : Jurnal Pembangunan Sosial, 1(2), 232–258. https://doi.org/10.15575/jt.v1i2.3046
Najib, M., Maftuh, B., & Malihah, E. (2023). Peranan Penggunaan Media Sosial Untuk Meminimalisasi Konflik Isu Sara Di Indonesia. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 5(2), 127–136.
Nugraha, M. T. (2019). Hoax di Media Sosial Facebook: Antara Edukasi dan Propaganda Kepentingan. JSW (Jurnal Sosiologi Walisongo), 3(1), 97–108. https://doi.org/10.21580/jsw.2019.3.1.3359
Pradilla, C., Dinda, P., Putri, K., Kurniawan, D., & Kurniawan, J. (2024). Moderasi Beragama dalam Era Digital : Dampak Media Sosial Terhadap Toleransi Beragama di Desa Medang Baru. 1(2), 512–518.
Praselanova, R. (2021). Komunikasi Resolusi Intoleransi Beragama Di Media Sosial. Wasilatuna: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 3(1), 76–95. https://doi.org/10.38073/wasilatuna.v3i1.360
Rahmawati, N., Muslichatun, M., & Marizal, M. (2021). Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Uu Ite. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3(1), 62–75. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.270