RETORIKA MUHAMMAD SYAHRUR TERHADAP RESTORASI PEMBAGIAN WARIS ISLAM PADA MASYARAKAT MUSLIM JAWA
Keywords:
Teori Hudud, Pembagian Warisan, Masyarakat Muslim JawaAbstract
Masyarakat muslim Jawa sering tidak mengimplementasikan pola pembagian warisan sepikul segendong, yaitu bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan sebagaimana ketentuan surat al-Nisa’ ayat 11, sehingga sering ditemui fenomena pembagian warisan pola sigar semangka atau dum dum kupat, yaitu bagian anak laki- laki setara dengan bagian anak perempuan bahkan terkadang dalam kondisi tertentu anak laki-laki mendapatkan warisan lebih sedikit dibandingkan anak perempuan apabila menggunakan pola pemberian bagian lebih kepada anak bungsu yang kebetulan anak bungsunya adalah perempuan berdasarkan kesepakatan, keadilan, asas individual dan asas keseimbangan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif atau library research dengan pendekatan kualitatif yang menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa berdasarkan teori hudud halah hadd al-adna wa hadd al-a’la ma’an, yaitu posisi batas maksimal dan batas minimal ada secara bersamaan menunjukkan bahwa bagian satu yang didapatkan oleh anak perempuan merupakan batas minimal, artinya anak perempuan tidak boleh mendapatkan warisan kurang dari satu namun berpeluang untuk mendapatkan warisan lebih dari satu, sedangkan bagian dua yang diperoleh anak laki-laki merupakan batas maksimal, artinya anak laki-laki tidak boleh mendapatkan warisan lebih dari dua dan berpeluang untuk mendapatkan warisan kurang dari dua, maka pembagian warisan yang dipraktikkan masyarakat muslim Jawa dengan pola sepikul segendong, sigar semangka atau dum dum kupat dan pemberian bagian lebih kepada anak bungsu tidak menyalahi ketentuan literal teks al-quran karena didasarkan atas beban tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing ahli waris serta mengedepankan asas keseimbangan dan nilai keadilan.
References
AD, Faizurrizqi, Fauzan Zenrif, and Zaenul Mahmudi, ‘Pembagian Waris Pra- Kematian Pada Masyarakat Islam Jawa Perspektif Hukum Progresif’, Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9.1 (2022), pp. 231–50, doi:10.32505/qadha.v9i1.4087
Ali Murtadlo, Muhammad, ‘Keadilan Gender Dalam Hukum Pemabagian Waris’,
Penelitian Dan Kajiann Keislaman, 6 (2018), pp. 76–89
Asmara, Musda, Rahadian Kurniawan, and Linda Agustian, ‘Teori Batas Kewarisan Muhammad Syahrur Dan Relevansinya Dengan Keadilan Sosial’, De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 12.1 (2020), pp. 17–34, doi:10.18860/j-fsh.v12i1.7580
Ash-Shiddieqy,Muhammad Hasbi. 2018, Fiqh Mawaris, Cet. ke-8, Semarang: PT. Pustaka Rizky Putra.
E.S. Ardinarto, 2008, Mengenal Adat Istiadat Hukum Adat di Indonesia, Surakarta: LPP dan UNS Press.
Esa, M. In’am. 2003, Pemikiran Islam Kontemporer, Yokyakarta: Jendela. Hadikusuma, Hilman. 1991, Hukum Waris di Indonesia Menurut Perundangan,
Hukum Adat, Hukum Agama Hindu-Islam, Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Hadikusuma, Hilman. 1999, Hukum Waris Adat, Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Imam Nawawi, 2011, Terjemahan Syarah Shahih Muslim, Jilid II, Jakarta: Pustaka
Azam.
Komite Fakultas Syariah Unifersitas Al-Azhar Mesir, 2004, Hukum Waris Terlengkap, Jakarta: Senayan Abadi Publishing.
Ramulyo,Idris M. 1994, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan, Jakarta: Sinar Grafika.
Suparman, Eman. 2005, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, Bandung: PT Refika Aditama.
Sudiyat, Iman. 1983, Peta Hukum Waris di Indonesia, Jakarta: Simposium Hukum Waris Nasional.
Syahrur, Muhammad. 1994, al-Kitab wa al-Quran: Qiraah Mu’asyirah, Damaskus: al- Ahali li al-Nasyr wa al-Tawzi.
Syahrur, Muhammad. 2007, Prinsip dan Dasar Hermeneutika al-Quran Kontemporer, terj. Sahiron Syamsuddin, Yogyakarta: el.SAQ Press.
Syahrur, Muhammad. 2004, Metodologi Fiqh Islam Kontemporer, terj. Sahiron Syamsudin, Yogyakarta: eLSAQ Press.
Syahrur, Muhammad. 1991, Al-Kitab wa Al-Quran: Qiraah Mu’asyirah, Dimasq: Dar al-Ahali li al-Tiba’ah.
Syahrur, Muhammad, ‘Al Quds’, 1 (2017), pp. 1–26
Soewondo, Nani. 1984, Kedudukan Wanita Indonesia dalam Hukum dan Masyarakat, Jakarta: Ghalia Indonesia.